Melinda Firds Program Management Unit Assistant
World Agroforestry (ICRAF)
Jl. CIFOR, Situ Gede, Sindang Barang,
Bogor Barat - Indonesia 16115
Tel: +62 2511 8625415
Fax: +62 2511 8625416
Email: icrafseapub@cgiar.org
Hutan Desa di Kalimantan Barat: langkah maju untuk kepemilikan dan keamanan tanah?
Author
Sebastien de Royer and Reny Juita
Year
2016
Publisher
World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program
City of Publication
Bogor, Indonesia
Series Number
Brief No 61
Number of Pages
6
Call Number
PB0114-16
Abstract:
Studi dilakukan di dua desa di Kabupaten Kapuas Hulu: Nanga Lauk dan Menua Sadap.
Di Nanga Lauk, penduduk desa secara resmi asal Melayu tetapi masyarakat adalah campuran dari
masyarakat migran yang telah menetap di daerah tersebut sepanjang sejarah. Daerah yang diusulkan untuk
1.430 ha izin Hutan Desa ini diklasifikasikan sebagai Hutan Lindung. Tanah tersebut sebagian besar tertutup
hutan rawa. Orang menggunakan daerah ini untuk kegiatan mata pencaharian musiman, seperti memancing,
memanen madu hutan dan mengumpulkan hasil hutan non-kayu (HHBK). Di luar daerah yang ditunjuk
untuk Hutan Desa, orang menggunakan dataran tepi sungai untuk berkebun karet rakyat dan bertani padi
kering. Dataran ini sering rawan banjir maka hal ini membatasi pengembangan pertanian di daerah tersebut.
Di Menua Sadap, daerah setuju untuk pembentukan izin terletak di Hutan Produksi Terbatas. Di Menua
Sadap terdiri dari tiga dusun, masing-masing dusun ada rumah untuk masyarakat adat ‘rumah panjang’ asal
Dayak Iban. Rumah panjang yang mengklaim wilayah hutan yang masyarakatnya memegang hak tanah
adat. Daerah yang pada awalnya diusulkan untuk izin Hutan Desa terdiri dari 5.100 ha dan termasuk daerah
besar yang berada di bawah kepemilikan rumah panjang Sadap. Namun, karena dusun Sadap memutuskan
untuk menarik diri dari proposal, daerah yang disetujui berkurang menjadi 1.395 ha, yang secara eksklusif
terletak di atas tanah adat Kerangan Bunut. Tanah tersebut ditutupi oleh hutan sekunder dan relatif kurang
dimanfaatkan. Orang menggunakan daerah itu untuk mengumpulkan HHBK, memancing dan permainan
berburu. Lahan ini miring, oleh sebab itu sangat sedikit orang yang membuka ladang di daerah ini.
Di kedua desa ini, wilayah kerja Hutan Desa (Penetapan Areal Kerja/PAK) telah disetujui oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2013, namun, izin pengelolaan (Hak Pengelolaan Hutan
Desa/HPHD) belum diberikan oleh gubernur provinsi itu. Selama tahap persiapan, orang terlibat dalam
pemetaan partisipatif dan sosialisasi (penjelasan kepada masyarakat).
Download file(s):Click icon to download/open file.