Melinda Firds Program Management Unit Assistant
World Agroforestry (ICRAF)
Jl. CIFOR, Situ Gede, Sindang Barang,
Bogor Barat - Indonesia 16115
Tel: +62 2511 8625415
Fax: +62 2511 8625416
Email: icrafseapub@cgiar.org
Menuju Pengelolaan Hutan Lindung Gambut Lestari di Tanjung Jabung Barat
Author
Putra Agung, Caecilia Yulia Novia, Jasnari and Gamma Galudra
Year
2012
Publisher
World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office
City of Publication
Bogor, Indonesia
Series Number
Brief No 24
Number of Pages
4
Call Number
PB0042-12
Abstract:
Perubahan status kawasan hutan
dari hutan produksi menjadi hutan lindung
pada umumnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis
kawasan hutan tersebut. Namun terkadang perubahan status kawasan
tersebut justru dapat mempercepat terjadinya deforestasi dan degradasi
hutan serta dapat memicu timbulnya konflik, seperti yang terjadi di
Kesatuan Pengelola Hutan Lindung Gambut (KPHLG) Desa Bram Itam,
Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pada tahun 2009, Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Kabupaten Tanjabar) mulai melakukan kegiatan rehabilitasi dalam upaya
mengembalikan fungsi ekologis kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG),
dengan jalan mencari tanaman alternatif pengganti kelapa sawit.
Kegiatan rehabilitasi hutan ditandai dengan penanaman bibit jelutung
di kawasan HLG yang masih berhutan dan di kebun-kebun sawit petani
di wilayah Bram Itam Kanan (meliputi 5 parit; Selebes, Sejahtera, Patiro,
Jawa Bugis, Bone dan Bekawan) dengan cakupan area seluas 500 ha.
Namun program rehabilitasi hutan ini pada akhirnya tidak berjalan secara
optimal. Faktor utama penyebab petani enggan untuk terlibat dalam
program rehabilitasi adalah tidak adanya tindak lanjut paska penanaman
bibit jelutung terutama menyangkut kejelasan pemasaran getah jelutung.
Perbedaan persepsi mengenai status kawasan dan harapan terhadap
program rehabilitasi antara petani dengan Dinas Kehutanan akhirnya
memicu timbulnya konflik lahan hutan di areal HLG. Upaya penyelesaian
konflik sebenarnya telah dilakukan dengan ditandatanganinya kesepakatan
antar kedua belah pihak (difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah setempat). Namun perjanjian tersebut belum dapat memberikan
status pengelolaan lahan yang sah kepada masyarakat.
Download file(s):Click icon to download/open file.