Menguatkan kembali kearifan lokal dalam perencanan pembangunan rendah emisi di Papua

Jayapura (16/02)-Sejak ratusan tahun yang lalu, masyarakat adat Deponsero Utara (wilayah adat yang meliputi desa Wambena, Darmena, and Yepase, serta desa lainnya di sekitar wilayah cagar alam Cyclop, Kabupaten Jayapura, Papua) telah mengenal sejumlah aturan adat yang berlaku turun-temurun untuk melindungi alam. Mereka mengelompokkan wilayah dalam berbagai zona berdasarkan peruntukannya. Misalnya, ada sejumlah area yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, kawasan perlindungan untuk air, serta kawasan yang diperuntukkan untuk dikelola guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketua Dewan Adat Deponsero Utara, Amos Soumilena mengemukakan, masyarakat adat telah memberlakukan sistem pemanfaatan lahan yang diatur menurut aturan-aturan adat dan telah diakui sejak zaman nenek moyang mereka hingga generasi sekarang.

Ada wilayah-wilayah yang dilindungi dimana masyarakat lokal tidak diperkenankan untuk menebang pohon ataupun memanfaatkan sumber daya alam di dalamnya; ada pula wilayah yang sumber dayanya bisa dimanfaatkan dalam jumlah yang terbatas; serta wilayah yang diperuntukkan untuk zona pemanfaatan dan dikekola bersama-sama oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Di wilayah dekat sungai misalnya, nenek moyang mereka sejak dahulu telah terbiasa memanam pohon serta melarang segala bentuk aktivitas penebangan. Mereka meyakini bahwa pohon berguna untuk menjaga kualitas air sekaligus mencegah erosi. Tidak hanya itu, mereka juga memiliki tempat-tempat keramat yang dilindungi dan tertutup untuk aktivitas manusia dalam bentuk apapun. Hal unik lainnya yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Deponsero Utara adalah keberadaan buah “saweng” di tepi sungai yang diyakini menjadi penanda akan terjadinya banjir bandang.  

Ironisnya, kearifan lokal tersebut kini terancam punah. Menurut tokoh masyarakat adat desa Wambena, Yehuda Demetouw, pembangunan jalan di sekitar desa Wambena telah melanggar tempat-tempat keramat mereka. Tidak hanya itu, aktivitas penebangan pohon juga kerap dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar desa itu. Akibatnya, banjir menjadi bencana langganan di desa Wambena sejak beberapa tahun lalu. Yehuda mengungkapkan, kearifan lokal perlu kembali dikuatkan di masyarakat lokal itu sendiri. Ia juga menambahkan pentingnya mendorong pengakuan kearifan lokal ini baik di pemerintahan kabupaten maupun pada level provinsi. Pengetahuan lokal seperti ini belum terdokumentasi secara tertulis. Hal ini pulalah yang mengakibatkan aturan-aturan adat tersebut hingga kini belum juga memperoleh pengakuan legal.

FGD in mulima village, JayawijayaProgram Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat Sipil pada Proses Perencanaan Tata Guna Lahan untuk Pembangunan Rendah Emisi (Participatory Monitoring by Civil Society of Land-use Planning for Low-emissions Development Strategies/ParCiMon) yang didanai oleh Uni Eropa dan dilaksanakan oleh konsorsium mitra antara World Agroforestry Centre (ICRAF) dengan Gugus Kerja untuk Pembangunan Rendah Emisi di Papua (PLCD-TF), Yayasan Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YKPM), Yayasan Lingkungan Hidup Irian Jaya (Yali Papua) dan Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, berupaya untuk mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam strategi pembangunan yang rendah emisi dari sektor lahan.

Melalui ParCiMon, kearifan lokal dipadukan dengan ilmu pengetahuan melalui program pembangunan kapasitas teknis dan kelembagaan masyarakat lokal dan pemerintah dalam melakukan proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan rendah emisi.

Kelompok masyarakat lokal, pemerintah, dan pemangku kepentingan lokal lainnya yang tergabung dalam Kelompok Kerja Insiatif Rendah Emisi memperoleh pelatihan untuk mendata jasa lingkungan di wilayah mereka (keanekaragaman hayati, hidrologi, dan stok karbon) dengan menggunakan metodologi sederhana. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian tempat-tempat keramat masyarakat lokal serta wilayah lainnya yang dilindungi menurut aturan adat mereka melalui pendekatan ilmu pengetahuan. Ke depannya diharapkan dengan ketersediaan data terkait jasa lingkungan ini, maka wilayah-wilayah adat tersebut akan semakin mudah untuk memperoleh pengakuan secara legal.

Program ParCiMon digiatkan di tiga kabupaten di Provinsi Papua yaitu Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke dengan sejumlah desa percontohan. Di Jayapura misalnya, Wambena dan Yepase dipilih menjadi desa percontohan. Kelompok Kerja yang terdiri dari beragam pemangku kepentingan lokal telah dibentuk di tiap kabupaten untuk bersama-sama menyusun rencana penggunaan lahan serta membangun sistem pemantauan dan evaluasi secara partisipatif dalam upaya mendorong pembangunan yang rendah emisi. Strategi yang telah disusun di tiap-tiap kabupaten melalui desa percontohan ini ke depannya diharapkan dapat diadopsi oleh kabupaten-kabupaten lainnya di provinsi Papua.