Di lereng Gunung Sawal di Kabupaten Ciamis, Indonesia, para petani menggarap lahan berukuran kecil yang tidak menghasilkan produk yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Skema manajemen hutan berbasis masyarakat seharusnya menyelesaikan masalah tersebut, tetapi pada akhirnya, malah menguntungkan kelompok dengan uang paling banyak dan perusahaan umum milik negara yang menjalankan skema tersebut.
Tidak ada banyak lahan pertanian yang tersedia di pulau Jawa, Indonesia, dan lebih dari 50% hutan Jawa dikendalikan oleh perusahaan hutan milik negara atau Perhutani. Pada 2001, Perhutani mengembangkan sistem manajemen hutan bersama dengan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan hutan, dinamakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk meningkatkan perekonomian dan kondisi sosial masyarakat. Namun, di satu lokasi di Jawa Barat, sepertinya tidak semua orang menikmati keuntungan PHBM: hanya golongan paling mampu yang diuntungkan.
Pada 2008, Perhutani datang kepada warga desa Kertamandala, menawarkan pada mereka untuk terlibat dalam program PHBM yang bertujuan untuk membuat dataran tinggi yang terdegradasi, yang sebelumnya didominasi pohon pinus, dapat digunakan untuk budi daya kopi. Latar belakang tujuan program ini adalah meningkatkan produktivitas hutan, mengurangi erosi tanah, dan membentuk kelompok manajemen sumber daya hutan yang sesuai dengan dinamika sosial masyarakat setempat.
Sebanyak 180 hektar lahan dataran tinggi yang subur digarap untuk budi daya kopi berdasarkan kesepakatan hak pakai atas tanah selama 35 tahun. Namun, sangat sedikit petani di Kertamandala merespons permintaan Perhutani ini dengan positif dan dari 100 lebih orang petani peserta program itu, hanya ada kurang dari selusin yang berasal dari Kertamandala.
Ini terjadi karena sejumlah alasan. Alasan paling utama adalah, pada awal program, para petani dari desa tetangga Raja Desa, yang pindah ke Sumatra Utara untuk bekerja sebagai penanam kopi di perkebunan milik negara, kembali sesudah mereka diberitahu perihal rencana Perhutani. Mereka dapat melihat kesempatan usaha dan sudah mengumpulkan modal dan pengetahuan yang diperlukan untuk berhasil menjalankan program.
Menanam kopi membutuhkan banyak investasi karena lahan harus dibersihkan, ditanami, dipupuki, dan disiangi; semua itu membutuhkan waktu dan biaya. Dan panen pertama dan pendapatan yang mengikutinya baru akan terjadi setidaknya tiga tahun sesudah penanaman. Penduduk desa Kertamandala tidak memiliki waktu atau uang lebih untuk membuat investasi semacam itu. Mereka terlalu sibuk menggarap lahan kecil mereka sendiri dan bekerja di luar lahan pertanian jauh dari desa mereka. Lebih lanjut lagi, para wanita yang ditinggalkan di desa sementara para pria mencari kerja tidak mendapatkan penjelasan skema dengan cukup baik dari Perhutani dan hanya memahami sedikit mengenai apa yang ada di dalam skema tersebut, terutama karena kopi bukan bagian dari praktik pertanian tradisional desa tersebut.
Perhutani tidak menyediakan cukup dukungan finansial atau pun pelatihan dalam budi daya kopi sementara para penanam kopi yang kembali ke Raja Desa memiliki kedua hal tersebut. Para penanam ini juga lebih termotivasi untuk fokus sepenuhnya pada produksi, menggarap kebun kopi mereka untuk waktu yang lebih lama dan menginap di kebun saat panen. Mereka belajar dari pengalaman bahwa mereka akan sukses jika mereka menerapkan pengetahuan yang mereka miliki lewat kerja keras, sementara petani Kertamandal, yang mengandalkan kerja buruh upah, tidak berani berinvestasi dalam praktik yang tidak begitu mereka pahami.
Tapi sesudah enam tahun, beberapa petani di Kertamandala dapat melihat keberhasilan tetangga mereka dan mengonversi lahan pribadi dengan sistem berbasis kayu mereka menjadi lahan kebun kopi kecil karena lahan Perhutani sudah tidak lagi tersedia. Namun, petani lain, walaupun mereka sekarang lebih banyak tahu tetap tidak bersemangat, berpendapat bahwa kopi hanya bisa dipanen setahun sekali dan mereka menginginkan pendapatan yang lebih tetap. Mereka lebih memilih untuk menggunakan lahan Perhutani untuk sayuran atau tanaman berumur pendek, seperti bambu.
Jadi selain petani Raja Desa, siapa yang diuntungkan program PHBM? Sepertinya Perhutani. Para petani dalam program ini membantu mengelola hutan yang tersisa; mereka setuju untuk tidak menebang pohon atau mengambil bibit; atau menanam kopi 50 meter di sisi sungai dan mata air; dan mereka merehabilitasi tepian sungai dan wilayah di sekitarnya dengan bibit yang disediakan oleh Perhutani; banyak yang mendapatkan keuntungan dari pemupukan yang dilakukan para petani pada pohon kopi mereka. Perhutani menikmati produktivitas hutan yang ditingkatkan dan 20% jatah panen kopi tahunan.
Yang paling tidak diuntungkan adalah orang-orang yang sebenarnya diniatkan mendapatkan keuntungan dari program ini: para penduduk desa Kertamandala. Yang paling bisa diharapkan oleh para penduduk desa Kertamandala adalah untuk dapat bekerja sebagai buruh sewa saat panen untuk tetangga mereka yang lebih mapan.
Temuan ini didasarkan pada studi terbaru yang dilakukan oleh World Agroforestry Centre bersama dengan Balai Penelitian Teknologi Agroforestry (BPTA).

